TUGAS 4
4. Aspek bisnis di bidang teknologi
informasi
a. Prosedur Pendirian Bisnis.
Berikut prosedur pendirian bisnis yang harus kita lakukan sebelum memulai
membangun usaha atau bisnis :
- Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati.
- Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
- Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
- Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
- Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
b. Kontrak
Kerja
1. Masa percobaan.
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
Untuk dapat
membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja.
3. Bentuk Perjanjian Kerja.
Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja.
4. Isi Perjanjian Kerja.
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu)
tahun.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar.
7. Uang Panjar.
Jika pada
suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh
uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
c. Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
- Kontak Bisnis
d. Kontak bisnis
kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data
penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
e. Pakta
Integritas
Dalam Pasal
1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar